BAB XIV
KETENTUAN HUKUM
PASAL 15
-
Kartu Tanda Anggota atau Pers Card Union Pers Purwakarta dikeluarkan dan disahkan oleh Ketua Union Pers Purwakarta, berlaku hanya 1 tahun perpanjangan.
-
Pengurus dan anggota Union Pers Purwakarta tidak dibenarkan 2 (dua) kartu KTA organisasi profesi.
-
Maka pengurus atau anggota akan dikeluarkan dari lembaga profesi Union Pers Purwakarta, karena KTA organisasi ganda.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Union Pers Purwakarta disahkan melalui musyawarah sepakat dan mufakat unsure pengurus dan anggota yang disepakati bersama. Yang ditetapkan di Purwakarta tanggal 01-09-2005 di daerah Cipaten Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dan disempurnakan kembali pada bulan Oktober 2008.
Purwakarta, 2 Juni 2008
Ketua Union Pers Purwakarta Sekertaris
Udin Syariffudin Endang Supriyatna
Bendahara,
Rekson Hermanto Albert
Kasi antar Lembaga/ Perlengkapan,
Agus Muslim
KEMBALI KE AWAL..