BAB XIV
KETENTUAN HUKUM
PASAL 15
-
Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Pers Unionpers dikeluarkan dan disahkan oleh Ketua Unionpers, berlaku hanya 1 tahun perpanjangan.
-
Pengurus dan anggota Unionpers tidak dibenarkan 2 (dua) kartu KTA organisasi profesi.
-
Maka pengurus atau anggota akan dikeluarkan dari lembaga profesi Unionpers, karena KTA organisasi ganda.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Unionpers disahkan melalui musyawarah sepakat dan mufakat unsure pengurus dan anggota yang disepakati bersama. Yang ditetapkan tanggal 01-09-2005 di daerah Cipaten, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan disempurnakan kembali pada bulan Oktober 2008.
2 Juni 2008
Ketua Unionpers
Udin Syariffudi
Sekretaris
Endang Supriyatna
Bendahara
Rekson Hermanto
Kasi antar Lembaga/ Perlengkapan,
Albert
Wakil
Agus Muslim
informasi cukup MENARIK.
Semoga semakin maju dan lebih sukses lagi.
kalau ada waktu jangan lupa silahkan,
KUNJUNGI : SOSCOMMUNITY yang siap membantu segalanya:
Informasi lebih maju silahkan MELIHAT :
http://soscommunity.org/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=58
Terimakasih
CALL : 031 853 8830
E-MAIl : soscommunity1@gmail.com