UNION PERS PURWAKARTA
VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF
AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005
SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA
BAB IX
FUNGSI PENGURUS UNION PERS
PASAL 10
Ketua :
-
Berfunsi juga untuk memonitor seluruh kegiatan pengurus dan para anggota dalam pelaksanaan tugas, serta memberikan saran-saran/ ide-ide dan memberikan pengarahan, jalam keluar/ menyelesaikan masalah yang timbul.
-
Mempimpin Rapat Evaluasi pekerjaan seluruh pengurus dan memberikan arahan-arahan yang bersifat penting.
-
Mempunyai hak verogratif kepada semua pengurus dan anggota Union Pers Purwaakrta.
Sekretaris
-
Membantu mengagendakan program ketua Union Pers dan harus bisa membuat program kerja dalam membangun dan mengembangkan organisasi.
-
Melakukan terobosan baru, negosiasi untuk kepentingan organisasi maupun kepentingan umum.
-
Membantu menangani/ menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lapangan tanpa alasan
-
Membuka even-even tertentu demi kepentingan masyarakat luas.
-
Membuka notulen rapat, serta rapat evaluasi
-
Bisa mengambil alih tugas ketua Union Pers dapat kepentingan yang harus diselesaikan, karna ketua mendapat halangan dan hasilnya dilaporkan ke ketua Union Pers untuk dibuat dalam rapat.
-
Tidak berhak untuk sepenuhnya menggunakan Kop Surat, Cap Berlogo Union Pers untuk kepentingan pribadi/ atau anggota tanpa ijin ketua.
-
Serta mengeluarkan rekomendasi untuk anggota/ pribadi tanpa seijin ketua Union Pers Purwakarta.
Bendahara :
-
Membuat laporan keuangan serta periodik kepada Ketua Union Pers Purwakarta.
-
Membantu mengusakan dana untuk kepentingan organisasi Union Pers untuk kesejahteraan pengurus dan anggota Union Pers.
-
Mencari terobosan-terobosan usaha dengan kerja sama dengan pihak Pemerintah, Perusahaan, Swasta, maupun perorangan. Bersifat tidak mengikat.
-
Harus bisa memanfaatkan dana yang ada serta tidak dibenarkan mengeluarkan uang tanpa seijijn atau sepertujuan Ketua Union Pers Purwakarta bersifat partikularisme.
-
Humas :
-
Bisa menjalin hubungan baik dengan Pemerintah daerah, Pengusaha, Perusahaan Swasta dan instansi terkait demi kepentingan organisasi Union Pers Purwakarta.
-
Sebagai bentuk informasi yang aktual dan faktual dan hasilnya melaporkan ke Ketua
-
Harus bisa menyelesaikan persoalan yang timbul
BAB X
FUNGSI ANGGOTA
PASAL 11
-
Anggota harus bisa menjaga kemurnian dan kewibawaan ketua dan pengurus Union Pers Purwakarta disaat bertugas
-
Solid serta menjunjung tinggi atas perintah ketua, pengurus lainnya disaat ditugaskan dan ditunjuk langsung. Bila dikehendaki.
-
Dituntut untuk berkarya dalam menjalankan tugas kontrol sosial untuk kepentingan publik
-
Bagi anggota yang tidak aktif satu bulan penuh akan dikenakan sanksi oleh Ketua Union Pers Purwakarta, serta kena tuguran oleh Pengurus Union Pers Purwakarta demi kewibawaan organisasi.
-
Anggota yang medianya tidak terbit dalam tiga bulan lamanya akan dikeluarkan dari Union Pers Purwakarta tanpa alasan, atau harus mencari media.
-
Siap diserahkan dan dibina oleh Ketua maupun Pengurus demi kemajuan anggota itu sendiri maupun organisasi Union Pers Purwakarta.
-
Tidak dibenarkan anggota dan media dalam organisasi profesi, harus memilih satu diantaranya
-
Wajib mentaati aturan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Ketua Union Pers Purwakarta sebagai dedikasi.
-
Bagi anggota yang melanggar rambu-rambu Union Pers Purwakarta dan bertentangan dengan hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi oleh Ketua Union Pers Purwakarta.
-
Harus mengarahkan pada dasar kinerja dan mekanisme profesinya yang mempunyai kode etik Journalistik.
Bendahara harus bisa menggali potensi yang ada sebagai aset Union Pers Purwakarta untuk kesejahteraan pengurus beserta anggota Union Pers Purwakarta.
KEMBALI KE AWAL..
-