PERAN UNION PERS

UNION PERS PURWAKARTA

VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF

AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005

SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA

BAB VI

PERAN AKTIF UNION PERS PURWAAKRTA

PASAL 7

  1. Meningkatkan hubungan kerjasama instansi pemerintahan maupun swasta.

  2. Meningkatkan sumber daya manusia, dengan mengadakan kursus-kursus keterampilan baik dibidang Journalistik maupun keterampilan lainnya.

  3. Memperkokoh semangat perjuangan yang tinggi yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kekeluasrgaan.

  4. Melaksanakan keterampilan dan kursus-kursus dibidang Journalistik dan Publistik.

  5. Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi dan bertentangan dengan AD/ART Union Pers Purwakarta, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang syah bagi kesejahteraan usaha, baik yang fisik maupun mental spiritual.

  6. Melakukan usaha-usaha lain yang dijalankan dengan kerja sama yang baik dengan pihak lain, seperti Pemerintah Daerah, Swasta, Perindustrian maupun Perorangan.

  7. Menyebarluaskan gagasan dan informasi kelapisan masyarakat luas secara tepat, cepat tanpa melahirkan opini.

  8. Menampung aspirasi masyarakat secara kontinyu dalam segala hal.

  9. Yang ikut berdiri dibelakang Pemerintah yang syah tidak mengikat.

Tinggalkan Balasan