UNION PERS PURWAKARTA
VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF
AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005
SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA
BAB VI
PERAN AKTIF UNION PERS PURWAAKRTA
PASAL 7
-
Meningkatkan hubungan kerjasama instansi pemerintahan maupun swasta.
-
Meningkatkan sumber daya manusia, dengan mengadakan kursus-kursus keterampilan baik dibidang Journalistik maupun keterampilan lainnya.
-
Memperkokoh semangat perjuangan yang tinggi yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kekeluasrgaan.
-
Melaksanakan keterampilan dan kursus-kursus dibidang Journalistik dan Publistik.
-
Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi dan bertentangan dengan AD/ART Union Pers Purwakarta, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang syah bagi kesejahteraan usaha, baik yang fisik maupun mental spiritual.
-
Melakukan usaha-usaha lain yang dijalankan dengan kerja sama yang baik dengan pihak lain, seperti Pemerintah Daerah, Swasta, Perindustrian maupun Perorangan.
-
Menyebarluaskan gagasan dan informasi kelapisan masyarakat luas secara tepat, cepat tanpa melahirkan opini.
-
Menampung aspirasi masyarakat secara kontinyu dalam segala hal.
-
Yang ikut berdiri dibelakang Pemerintah yang syah tidak mengikat.