PERAN UNIONPERS

ORGANISASI WARTAWAN UNIONPERS

VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF ( AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NO : 01/05/10/2005 )

BAB VI

PERAN AKTIF UNIONPERS

PASAL 7

  1. Meningkatkan hubungan kerjasama instansi pemerintahan maupun swasta.

  2. Meningkatkan sumber daya manusia, dengan mengadakan kursus-kursus keterampilan baik dibidang Jurnalistik maupun keterampilan lainnya.

  3. Memperkokoh semangat perjuangan yang tinggi yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

  4. Melaksanakan keterampilan dan kursus-kursus dibidang Jurnalistik dan Publistik.

  5. Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi dan bertentangan dengan AD/ART Unionpers serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah bagi kesejahteraan usaha, baik yang fisik maupun mental spiritual.

  6. Melakukan usaha-usaha lain yang dijalankan dengan kerja sama yang baik dengan pihak lain, seperti Pemerintah Daerah, Swasta, Perindustrian maupun Perorangan.

  7. Menyebarluaskan gagasan dan informasi kelapisan masyarakat luas secara tepat, cepat tanpa melahirkan opini.

  8. Menampung aspirasi masyarakat secara kontinyu dalam segala hal.

  9. Yang ikut berdiri di belakang Pemerintah yang sah tidak mengikat.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s