UNION PERS PURWAKARTA
VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF
AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005
SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA
BAB VII
KOPERASI
PASAL 8
-
Sesuai dengan pertumbuhan perekonomian dan sistem pembangunan ekonomi maka Union Pers Purwakata akan membentuk Koperasi, untuk kesejahteraan keluarga besar Union Pers Purwakarta.
-
Dengan anggotanya terdiri dari seluruh pengguna dan wartawan dari Union Pers Purwakarta maupun anggota binaan.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 9
Sumber keuangan Union Pers Purwakarta diperoleh dari :
-
Uang pangkal anggotanya.
-
Iuran dan uang jaminan anggota.
-
Sumbangan-sumbangan dan bantuan yang saah baik dari Pemerintahan Daerah, Perusahaan amupun Swasta dan Perorangan.
-
Pengenbangan Usaha
-
Koperasi