KOPERASI

UNION PERS PURWAKARTA

VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF

AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005

SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA

BAB VII

KOPERASI

PASAL 8

  1. Sesuai dengan pertumbuhan perekonomian dan sistem pembangunan ekonomi maka Union Pers Purwakata akan membentuk Koperasi, untuk kesejahteraan keluarga besar Union Pers Purwakarta.

  2. Dengan anggotanya terdiri dari seluruh pengguna dan wartawan dari Union Pers Purwakarta maupun anggota binaan.

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 9

Sumber keuangan Union Pers Purwakarta diperoleh dari :

  1. Uang pangkal anggotanya.

  2. Iuran dan uang jaminan anggota.

  3. Sumbangan-sumbangan dan bantuan yang saah baik dari Pemerintahan Daerah, Perusahaan amupun Swasta dan Perorangan.

  4. Pengenbangan Usaha

  5. Koperasi

Tinggalkan Balasan