DEKLARASI UNION PERS

UNION PERS PURWAKARTA

VISIBELITAS INFORMATIF & KOMUNIKATIF

AKTA NOTARIS : MARLIANSYAH, SH. NOMOR : 1 Tgl. 05-10-2005

SEKRETARIAT : Jl. IPIK GANDAMANAH NO. 91 PURWAKARTA

BAB I

DEKLARASI UNION PERS PURWAKARTA

PASAL 1

Sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu UNION PERS PURWAKARTA, seluruh pengurus dan anggota ataupun pers dalam tingkatan masing-masing adalah bagian dari integrasi dan negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Bahwa menurut pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 ; Setiap Warga Negara Indonesia dijamin kebebasannya berkumpul berserikat mengeluarkan pendapat sepenuhnya yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka mewujudkan jiwa dan semangat serta cita-cita Undang-undang 1945 serta mensukseskan pembangunan Nasional disegala sektor guna meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa.

Adapun tugas-tugas utama yang diembannya adalah untuk memfungsikan peranan media sebagai komunikasi kemasyarakatan yang positif dan obyektif untuk membawa aspirasi yang terkandung di dalam kehidupan masyarakat melalui usaha-usaha peningkatan komunikasi masa timbal balik dan penegakan hukum dan keadilan yang berkaitan dengan media saat ini.

Perlu diketahui bahwa UNION PERS PURWAKARTA bukan lembaga politik melainkan aspek kerwaryawanan yang tidak bertentangan dengan hukum.

KEMBALI KE ATAS……..

Tinggalkan Balasan