FUNGSI ANTARA LEMBAGA

BAB XI

FUNGSI ANTAR LEMBAGA DAN PERLENGKAPAN

PASAL 12

  1. Harus bisa mengadakan hubungan baik antar komponen terkait maupun Pemerintah Daerah

  2. Mengadakan koordinasi dinas terkait maupun pemerintah setempat, Pihak perusahaan, swasta maupun perorangan.

BAB XII

PENCABUTAN PENGURUSAN

PASAL 13

Ketua Union Pers Purwakarta berhak mencabut Kartu Tanda Anggota/Pers Card organisasi profesi Union Pers Purwakarta, serta surat resmi yang dikeluarkan apabila :

  1. Terdapat pelanggaran disiplin penyelenggaraan anggaran/ dana dan kasus-kasus diluar tentang hukum pidana.

  2. Pengurus fakum serta lepas tanggung jawab dari aturan yang sudah ditetapkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Union Pers Purwakarta

  3. Keputusan dan kebijakan pinpinan atau tidak bisa diganggu gugat sesuai keputusan yang berlaku di Union Pers Purwakarta.

BAB XIII

BIRO HUKUM

PASAL 14

  1. Menangani secara khusus konsolidasi hukum delik pers/berita yang menyangkut hukum.

  2. Memberikan pelayanan kepada anggota pengurus dan lapisan masyarakat yang memerlukan sesuai dengan fungsi pelayanan dibidang hukum.

  3. Memberikan laporan kepada Ketua Union Pers Purwakarta mengenai program hukum.

KEMBALI KE ATAS……..

Tinggalkan Balasan