FUNGSI ANTARA LEMBAGA

BAB XI

FUNGSI ANTAR LEMBAGA DAN PERLENGKAPAN

PASAL 12

  1. Mengadakan hubungan baik antar komponen terkait maupun Pemerintah Daerah.

  2. Mengadakan koordinasi dinas terkait maupun pemerintah setempat, perusahaan swasta maupun perorangan.

BAB XII

PENCABUTAN PENGURUSAN

PASAL 13

Ketua Unionpers berhak mencabut Kartu Tanda Anggota/ID Card organisasi profesi Unionpers, serta surat resmi yang dikeluarkan apabila :

  1. Terdapat pelanggaran disiplin penyelenggaraan anggaran/ dana dan kasus-kasus diluar tentang hukum pidana.

  2. Pengurus fakum serta lepas tanggungjawab dari aturan yang sudah ditetapkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unionpers.

  3. Keputusan dan kebijakan pimpinan atau tidak bisa diganggu gugat sesuai keputusan yang berlaku di Unionpers.


BAB XIII

BIRO HUKUM

PASAL 14

  1. Menangani secara khusus konsolidasi hukum delik pers/berita yang menyangkut hukum.

  2. Memberikan pelayanan kepada anggota pengurus dan lapisan masyarakat yang memerlukan sesuai dengan fungsi pelayanan dibidang hukum.

  3. Memberikan laporan kepada Ketua Unionpers mengenai program hukum.

KEMBALI KE ATAS……..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s