BAB XI
FUNGSI ANTAR LEMBAGA DAN PERLENGKAPAN
PASAL 12
-
Harus bisa mengadakan hubungan baik antar komponen terkait maupun Pemerintah Daerah
-
Mengadakan koordinasi dinas terkait maupun pemerintah setempat, Pihak perusahaan, swasta maupun perorangan.
BAB XII
PENCABUTAN PENGURUSAN
PASAL 13
Ketua Union Pers Purwakarta berhak mencabut Kartu Tanda Anggota/Pers Card organisasi profesi Union Pers Purwakarta, serta surat resmi yang dikeluarkan apabila :
-
Terdapat pelanggaran disiplin penyelenggaraan anggaran/ dana dan kasus-kasus diluar tentang hukum pidana.
-
Pengurus fakum serta lepas tanggung jawab dari aturan yang sudah ditetapkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Union Pers Purwakarta
-
Keputusan dan kebijakan pinpinan atau tidak bisa diganggu gugat sesuai keputusan yang berlaku di Union Pers Purwakarta.
BAB XIII
BIRO HUKUM
PASAL 14
-
Menangani secara khusus konsolidasi hukum delik pers/berita yang menyangkut hukum.
-
Memberikan pelayanan kepada anggota pengurus dan lapisan masyarakat yang memerlukan sesuai dengan fungsi pelayanan dibidang hukum.
-
Memberikan laporan kepada Ketua Union Pers Purwakarta mengenai program hukum.
KEMBALI KE ATAS……..