Heboh, Kepala SMAN 1 CampakaTerindikasi Terima Uang Suap
Purwakarta, Pelita RAKYAT
Emma Sukmasih, Kepala SMA Negeri 1 Campaka, Kabupaten Purwakarta meminta pembuktian atas tuduhan terhadap dirinya terima uang suap dari pengusaha, CV Alma, di Parungsari dan CV Wahyu Pustaka, menyusul pengaduan orangtua siswa atas temuan proses pengadaan buku pelajaran ke sekolah ala monopoli, dititip di rumah salah seorang warga berinisial NI.
“Silahkan kalau mau dibuktikan, yang jelas saya tidak pernah menerima uang dari mereka. Sekolah tidak menjual, kalau butuh anak beli diluar ada yang jual (di rumah warga-red)”, ujar Emma Sukmasih kepada Pelita RAKYAT, melalui telepon selulernya, Kamis kemarin. Besoknya, Pelita RAKYAT mendatangi, mengoreksi informasi di rumah yang dijadikan penitipan buku tersebut.
Emma Sukmasih saat ditanya kenal tidak sama Wiji dari CV Alma dan Mulyono dari CV Wahyu Pustaka selaku pengusaha yang mengadakan buku di rumah warga inisial N?, Emma mengaku kenal. Saya kenal mereka sudah lama sejak di SMAN 2 Purwakarta, ujarnya. Namun, saat ditanya dia menerima uang tidak?, Emma mengatakan, enak aja, liat barangnyapun tidak, ujarnya.
Informasi yang didapat, dari CV Alma dan CV Wahyu Pustaka dan penghuni rumah N, tempat penitipan buku diketahui bahwa proses pengadaan buku di rumah warga itu harus melalui persetujuan Emma Sukmasih. Tanpa ada persetujuannya Emma, pihak percetakan lain diluar dari CV Alma dan CV Wahyu Pustaka tidak akan bisa diterima masuk bukunya.
Emma Sukmasih dengan CV Alma dan CV Wahyu Pustaka disebut sebut telah menjalin kerjasama menjadikan buku LKS jadi ladang bisnis (pemasukan diluar sekolah -red). Bila proses pengadaan buku bersangkutan murni tanpa embel-embel berbau gratifikasi mungkin masih dimaafkan orangtua siswa, namun yang terjadi justeru sebaliknya. Bayangkan, masuknya buku LKS dari penerbit melalui distributor seolah menjadi “kue” yang bisa mereka dinikmati bersama.
Karena manisnya kue itu, minimal keuntungan yang didapat dari penjualan buku kepada siswa bisa berlipat-lipat. Setiap semesteran, tahun 2011, anak didik harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 135.000 – Rp 150.000 setiap murid. Bila dikalikan jumlah siswa berapa rupiah yang didapat?. Berapa persen buat sekolah dan berapa persen buat pengusaha buku dibuat terselubung. Yang jelas, anak didik setiap semester diarahkan membeli buku ke rumah warga yang ditunjuk.
Sesuai Permendiknas No 2 Tahun 2008, PP 30, Peraturan Koperasi, PNS dilingkungan pemerintah tidak boleh menerima uang diluar ketentuan pemerintah. Untuk proses pengadaan buku pelajar, anak didik membelinya di took resmi. Bahkan, dengan tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga melarang sekolah menerima uang komisi/fee/persentase dari pihak penerbit. (RED)

kurang saji nih wartawan…coba kasih amplop beritanya pasti bagus2…tindak tuh PWI
Cari berita yang bagus masa jual buku aja jadi ribet itu kan sekolah gudang ilmu, pernah sekolah ga om..??.klo jualan kambing baru berita bagus..he..he