Walikota Bekasi Divonis Bebas
KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
BANDUNG–Lagi-lagi hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas murni kepada kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Kali ini, Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad bisa menghirup udara segar karena hakim menilai Mochtar tak terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Mejelis Hakim, Azharyadi saat membacakan vonis di ruang sidang utama (Khresna) Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Azharyadi juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Selain itu, pihaknya menyita 320 barang bukti. “Menimbang bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terkait pemufakatan jahat tak ada definisi sesuai UU, harus disertai batasan,” paparnya.
Mendengar keputusan tersebut, Mochtar yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang merah langsung sujud syukur. “Alhamdulillah,” teriaknya sambil bersujud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari rekaman persidangan terdakwa kasus korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.
“Kita sudah MoU dengan berbagai universitas untuk merekam proses persidangan. Kita pelajari rekamannya, apakah berdasarkan bukti-bukti atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK, lanjut Johan, juga akan mempelajari vonis itu. Mereka akan melihat sejauh mana keindependenan hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.
KPK, kata Johan, kecewa atas vonis ini. Mereka memastikan akan mengajukan kasasi.
Meski kecewa dan akan mengkaji vonis itu, KPK tidak akan mengawasi sepak terjang hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Pasalnya, kekuasaan hakim dan segala putusannya adalah independen.
Vonis bebas Mochtar ternyata sudah diketahui Komisi Yudisial (KY) sejak beberapa hari lalu. Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan, Suparman Marzuki, mengatakan, beberapa hari sebelum sidang vonis, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa vonis itu akan membebaskan Mochtar.
Mendapat laporan itu, KY pun mengutus beberapa jajarannya untuk memantau jalannya sidang vonis tersebut. “Kita memantau untuk mencari tahu kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” kata Suparman, kemarin.
Suparman melanjutkan, pihaknya sendiri mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis hakim. Meski saat ini tim pemantau belum melaporkan hasilnya, pihaknya, kata Suparman, akan menelisik dugaan itu.
“Kalau kita temukan bukti bahwa putusan itu mengandung pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim tentu akan kita usut lebih jauh,” ujarnya.JPU Sebut Majelis
Hakim Sakit Jiwa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sumadana merasa kecewa atas putusan hakim. Soalnya, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Hal yang wajar hakim dan jaksa berbeda pendapat, namun kami akan menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan kasasi, secepatnya,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah cukup memberikan barang bukti untuk meyakinkan hakim. Meski demikian, pihaknya tidak akan kapok menyidak terdakwa korupsi di PN Bandung.
“Padahal kami menyita uang tunai Rp200 juta yang digunakan menyuap BPK, tapi kami tidak akan kapok kok,” tegasnya.
JPU bahkan menilai majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, sakit jiwa. “Yang dilakukan empat perbuatan, tapi tidak ada yang terbukti. Sakit jiwa itu,” kata Ketut.
Menurutnya, akal sehat akan sangat sulit menerima vonis tersebut. Lain hal, katanya, jika Mochtar hanya dijerat satu perbuatan pidana korupsi.
“Dakwaannya pun kumulatif. Empat perbuatan yang dijadikan satu dakwaan. Kalau satu dakwaan mungkin saja ada kelemahan,” katanya.
Ketut sendiri membantah surat dakwaan yang disusun pihaknya lemah. “Saya tidak setuju itu lemah. Mengenai hal ini bisa saja orang berbeda pendapat. Hakim punya pendapat sendiri itu wajar saja. Tak ada yang lemah,” ucapnya.
Ketut justru mengkritik sikap majelis hakim yang mengabaikan segala alat bukti yang terhampar dan atau diajukan pihaknya di muka persidangan.
“Alat bukti yang kita ajukan tidak ada satu pun yang dipertimbangkan. Kita mengajukan, kita ajukan personifikasi tapi tidak diperhatikan. Surat-surat, alat bukti uang itu semua tidak disinggung sama sekali,” paparnya.
Di tempat yang sama, pengacara Mochtar, Sirra Prayuna mendukung keputusan hakim. Menurutnya, jaksa hanya berasumsi menjerat kliennya.
“Seharusnya yang diperkarakan dan yang bersalah adalah Dinar, karena membuat dokumen fiktif,” bebernya.
Jalannya persidangan Mochtar pun cukup mencekam. Sejak pukul 09:00 WIB, ribuan massa pendukung Mochtar sudah memadati lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung. Massa berasal dari Satgas PDI Perjuangan dan Gerakan Rakyat Miskin Bekasi (GERAM) serta ibu-ibu pengajian.
Tak lupa mereka pun memasang spanduk berukuran 0,5 x 3, bertulis ‘H. Mochtar Mohammad Pahlawan Perubahan dan Pembaharuan di Kota Bekasi’.
“Saya sengaja datang dari Bekasi ke sini karena ingin mendukung Walikota, saya harap beliau bisa bebas,” kata salah seorang massa pendukung, Rini Mutmainah, 42, warga Pondok Gede.
Ia mengaku berangkat dari Bekasi sejak pukul 07:00 WIB, bersama puluhan ibu lainnya