Diduga RSUD Bekasi Sarang Pungli Pasien Jamkesmas

Bekasi, Pelita RAKYAT – Minimnya pengetahuan para pasien tentang cakupan layanan apa saja yang dijamin dalam Jamkesmas, membuat pasien menjadi korban empuk kena tipu praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pelaku sejumlah oknum pegawai berseragam Rumah Sakit. Kenapa tidak. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi misalnya, pada Kamis, (10/2) lalu dihebohkan oleh ulah oknum pegawainya berinisial NA, yang berstatus PNS dengan mengutip uang kepada pasien Jamkesmas yang dirawat ditempat tersebut.

Untuknya, oknum pegawai RS tersebut diberi sangsi tegas dipindahkan ke tempat lain dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi. Namun, itupun tidak cukup, belum cukup ampuh dirasakan masyarakat, sebaiknya oknum pegawai penerima pungli bila perlu dipecat dari PNS sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Direktur RSUD Sowarno mengatakan, “pegawai saya sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika terbukti lagi, saya tidak akan main-main akan menjatuhkan sangsi yang lebih berat lagi, “tegas Sowarno, kepada sejumlah wartawan, baru baru ini. Keterangan media ini, “praktek pungli diantaranya meliputi tarif kamar pasien dan biaya operasi, besarnya mencapai hampir satu rupiah.  Sementara itu, sang oknum PNS mengaku uang yang dipungli telah dikembalikan ke korban pasien.

Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, hanya saja jarang ada kasusnya terangkat ke permukaan untuk diketahui masyarakat. Kejadian yang sering menimpah pasien dinilai akibat kurangnya sosialisasi pihak RSUD Kabupaten Bekasi terhadap masyarakat dan pasien Jamkesmas pada umunya, baik itu soal permasalahan data peserta masih belum akurat, dan adanya pungutan untuk mendapatkan kartu. Selain itu, permasalahan lain adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat, adanya pasien Jamkesmas yang mengeluarkan biaya, dan masih buruknya kualitas pelayanan pasien Jamkesmas.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah menuntut adanya perbaikan di RSUD Kabupaten Bekasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, rumah sakit, hendaknya juga ditingkatkan.
“Pemerintah segera kembali kepada amanat konstitusi untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, agar jaminan kesehatan terlaksana menyeluruh dan terpadu”, ujarnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s