PURWAKARTA – Sejak kepemimpinan Bupati Kabupaten Purwakarta Dedy Mulyadi tindak pidana korupsi semakin mengurita di daerah ini. Angkanya juga tak tanggung-tanggung. Tak heran bila BPK pernah mengangkat daerah ini terkorup se-Indonesia. Uang APBD_APBN sekan-akan seenaknya dipakai oleh mereka pejabat yang punya kebijakan.
Pelaku tindak pidana didaerah ini tidak pernah jera akibat Kepala Daerahnya sendiri (Bupati) dinilai masa bodo (kurang sosialisasi larangan korupsi). Itu terbukti untuk indikasi korupsi makan minum saja angkanya sebesar Rp 11,86 milyar, belum selesai diproses Kejaksaan Negeri. Lagi Proyek Jalan Cilalawi – Lianggunung sebesar Rp 1,1 milyar.
Hari ini kembali indikasi korupsi mencuat lagi. Dimana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit mendadak ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terkait temuan sebesar Rp 2,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menyusul temuan Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat Kabupaten Purwakarta 11 mata anggaran kegiatan di Dinas Pendidikan.
“Bendahara Dinas Pendidikan Purwakarta Inisial Ani mengatakan, ” BPK hari ini akan memeriksa saya dan rekan – rekan lainya. Itu karena perbandingan temuan antara BPK dan Kejaksaan. Dimana Kejaksaan angkanya sangat jauh, “kata Ani diruang kerja kepada sejumlah wartawan, baru baru ini. Temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang menyatakan ada sembilan kode rekening gagal bayar senilai Rp3,603 miliar.
Sebaliknya Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Hamim Mulyana mengatakan, timnya sudah menelusuri persoalan ini sejak 15 Januari yakni dengan memanggil Bendahara Pengeluaran Disdik Purwakarta Ani Iyar Wiyarni sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas tidak jelasnya pengeluaran uang tersebut.
”Kami sebenarnya sudah memberi toleransi untuk pengembalian uang itu. Namun, berkali-kali dia melanggarnya, sehingga persoalan ini harus diproses di kejaksaan,” ujarnya.
Indikasi korupsi yang terjadi sekarang ini sama persis dengan kejadian yang menimpa mantan Pemegang Kas Setda Purwakarta Entin Kartini untuk dugaan korupsi Gedung Islamic Center dan Dana Bencana Alam (DBA) yang sekarang masih mendekam didalam jeruji besi penjara. ”Sangat sulit uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dikembalikan ke kas daerah. Apalagi kami gagal menyita sertifikat rumah milik bendahara pengeluaran disdik senilai Rp400 juta,”paparnya.
Kemarin, Kepala Disdik Purwakarta Makbul Hidayat dan Kabid Pendidikan Luar Sekolah Disdik Purwakarta Panda Dinata harus menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intel Kejari Purwakarta. Keduanya diharuskan memberikan keterangan seputar persoalan yang dialami instansinya.
Kasi Intel Kejari Purwakarta Fajar Hermanto menyatakan, terlalu dini untuk menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka, karena penyelidikan baru berjalan beberapa hari ini. ”Jangankan penetapan tersangka,untuk menentukan saksinya pun kami belum lakukan,” katanya. (Dari Berbagai Sumber)
Sumber: Harian Seputar Indonesia, Jum’at 06 Februari
DIarsipkan di bawah: Uncategorized