PURWAKARTA – Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta atau GMMP sudah melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sangat disayangkan penuntasannya tidak berjalan seperti yang diharapkan masyarakat. Kuat dugaan ada keterkaitan dengan penahanan Ketua KPK.
Ketua GMMP Hikmat Ibnu Ariel mengatakan, sejumlah saksi di persidangan menyebut Dedi Mulyadi terlibat. Fakta persidangan itu semakin kuat dengan adanya bukti berupa surat pernyataan Entin Kartini, terdakwa dalam kasus tersebut, dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Purwakarta. Tetapi kenapa Dedy Mulyadi tidak ditahan?.
Dedi Mulyadi juga tidak pernah dimintai keterangan meski namanya telah beberapa kali disebut oleh saksi di pengadilan. GMMP antara lain menyerahkan bukti-bukti, rekaman dan transkrip persidangan dua kasus tersebut di Pengadilan Negeri Purwakarta, dan temuan dugaan korupsi dana makan minum. Materi tersebut diterima staf bagian Pengaduan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat terpisah.
“Masyarakat Purwakarta semakin resah, seolah ada permainan dalam penanganan dua kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi dana makan minum senilai Rp 11,86 miliar hingga kini juga tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan siap memberikan keterangan di persidangan terkait dua kasus tersebut. Ia bahkan tetap akan hadir meski belum ada izin dari Presiden. Kenyataanya Dedi Mulyadi tak pernah hadir.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Wenny Gustiati merasa belum perlu menghadirkan Dedi Mulyadi di persidangan karena belum ada bukti kuat. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ketua MA
Massa GMMP juga menilai aneh atas kehadiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Pengadilan Negeri dan Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Sabtu pekan lalu. Massa sempat akan berunjuk rasa, tetapi aparat keamanan melarang dengan alasan ketertiban.
“Selama tidak untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, tidak apa-apa. Tetapi, kita menyayangkannya karena tidak ada relevansi dan sepertinya ada maksud terselubung dari kunjungan itu,” kata Ariel.
Kepada sejumlah wartawan, Bagir Manan menegaskan, kedatangannya hanya untuk jalan-jalan. “Meskipun saya orang Bandung, saya belum pernah berkunjung ke Purwakarta selama menjabat Ketua MA,” katanya.
Ia menolak jika kedatangannya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Purwakarta. “Saya tidak pernah mencampuri urusan pengadilan tingkat bawah karena itu dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Center untuk terdakwa Entin kini memasuki agenda pleidoi. Adapun untuk terdakwa Lily Hambali Hasan, mantan Bupati Purwakarta, masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin, terdakwa Entin dan tim pengacaranya membantah semua tuntutan jaksa. Entin meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan karena bukti-bukti yang disertakan jaksa tidak kuat. (MKN)
Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta atau GMMP melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/7). Mereka menilai proses penanganan kasus korupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Center senilai Rp 3,793 miliar penuh rekayasa.
Ketua GMMP Hikmat Ibnu Ariel mengatakan, sejumlah saksi di persidangan menyebut Dedi Mulyadi terlibat. Fakta persidangan itu semakin kuat dengan adanya bukti berupa surat pernyataan Entin Kartini, terdakwa dalam kasus tersebut, dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Purwakarta.
Akan tetapi, bukti tersebut tidak disertakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Dedi Mulyadi juga tidak pernah dimintai keterangan meski namanya telah beberapa kali disebut oleh saksi.
GMMP antara lain menyerahkan bukti-bukti, rekaman dan transkrip persidangan dua kasus tersebut di Pengadilan Negeri Purwakarta, dan temuan dugaan korupsi dana makan minum. Materi tersebut diterima staf bagian Pengaduan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat terpisah.
“Masyarakat Purwakarta semakin resah, seolah ada permainan dalam penanganan dua kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi dana makan minum senilai Rp 11,86 miliar hingga kini juga tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan siap memberikan keterangan di persidangan terkait dua kasus tersebut. Ia bahkan tetap akan hadir meski belum ada izin dari Presiden.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Wenny Gustiati merasa belum perlu menghadirkan Dedi Mulyadi di persidangan karena belum ada bukti kuat. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ketua MA
Massa GMMP juga menilai aneh atas kehadiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Pengadilan Negeri dan Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Sabtu pekan lalu. Massa sempat akan berunjuk rasa, tetapi aparat keamanan melarang dengan alasan ketertiban.
“Selama tidak untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, tidak apa-apa. Tetapi, kita menyayangkannya karena tidak ada relevansi dan sepertinya ada maksud terselubung dari kunjungan itu,” kata Ariel.
Kepada sejumlah wartawan, Bagir Manan menegaskan, kedatangannya hanya untuk jalan-jalan. “Meskipun saya orang Bandung, saya belum pernah berkunjung ke Purwakarta selama menjabat Ketua MA,” katanya.
Ia menolak jika kedatangannya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Purwakarta. “Saya tidak pernah mencampuri urusan pengadilan tingkat bawah karena itu dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Center untuk terdakwa Entin kini memasuki agenda pleidoi. Adapun untuk terdakwa Lily Hambali Hasan, mantan Bupati Purwakarta, masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin, terdakwa Entin dan tim pengacaranya membantah semua tuntutan jaksa. Entin meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan karena bukti-bukti yang disertakan jaksa tidak kuat. (Berbagai Sumber/ dikutip dari Kompas)
DIarsipkan di bawah: Uncategorized