• RSS Poto die

    • Array November 22, 2009
      unionpers
    • PT INdo Barat Rayon dan PJT II Purwakarta Agustus 14, 2009
      (Kliping koran) PJT II Purwakarta – Indo Bharat Rayon Masih Tegang PURWAKARTA, PJT II Purwakarta mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada LSM TOPAN RI perihal himbuan atas penyalahgunaan pengunaan lahan negara oleh PT. Indo Bharat Rayon Purwakarta. Bahkan isi surat balasan yang di tujukan ke LSM TOPAN RI itu pihak PJT II mengaku sudah melakukan b […]
      unionpers
    • PLN Purwakarta Agustus 12, 2009
      Pelanggan PLN Persero AJP Purwakarta Nunggak Rp 8,25 Miliar TUNGGAKAN pelanggan PLN hingga bulan agustus ini mencapai Rp 8,25 miliar. Hal itu berdasarkan pendataan PLN APJ Purwakarta untuk pelanggan diwilayahnya. Bahkan jumlah tunggakkan itu sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Manajer PLN Persero AJP Purwakarta, Indra Sofnil, baru baru ini meng […]
      unionpers
  • RSS SMP NEGERI 1 CAMPAKA

    • Array
      unionpers
    • BUPATI GUGAT BOS MALL STS
      Purwakarta, SENTANA JS Senjaya, bos PT STS mall (Sadang Terminal Square) benar benar pusing tujuh keliling. Masalah menghantui datang silih berganti. Ibarat “mati satu, tumbuh seribu”. Selain warga, kali ini giliran Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang pasang dada menangih tunggakan mall STS yang nilainya sekitar hampir Rp 2 miliar. Tak tanggung tanggung, lew […]
      unionpers
  • RSS POTO

    • Array
    • PT INdo Barat Rayon dan PJT II Purwakarta
      (Kliping koran) PJT II Purwakarta – Indo Bharat Rayon Masih Tegang PURWAKARTA, PJT II Purwakarta mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada LSM TOPAN RI perihal himbuan atas penyalahgunaan pengunaan lahan negara oleh PT. Indo Bharat Rayon Purwakarta. Bahkan isi surat balasan yang di tujukan ke LSM TOPAN RI itu pihak PJT II mengaku sudah melakukan b […]
    • PLN Purwakarta
      Pelanggan PLN Persero AJP Purwakarta Nunggak Rp 8,25 Miliar TUNGGAKAN pelanggan PLN hingga bulan agustus ini mencapai Rp 8,25 miliar. Hal itu berdasarkan pendataan PLN APJ Purwakarta untuk pelanggan diwilayahnya. Bahkan jumlah tunggakkan itu sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Manajer PLN Persero AJP Purwakarta, Indra Sofnil, baru baru ini meng […]
  • RSS boidataku

    • rekson Januari 23, 2009
      biodataku
    • 0bama, 08 Januari 23, 2009
      biodataku
    • Tugu Perjuangan Kapten Bongsu Pasaribu Januari 23, 2009
      Is
      biodataku
    • Kapten Bongsu Pasaribu Januari 23, 2009
      Monumen Perjuangan Kapten Bongsu di Sorkam
      biodataku
    • Poto Cucuh Pahlawan Januari 23, 2009
      biodataku
    • poto angker Punya Rekson Januari 23, 2009
      Selamat tahun baru 2009.
      biodataku
    • Marak Proposal Fiktif Dilingkungan Pemkab Purwakarta Rugikan Negara Januari 12, 2009
      Purwakarta, SENTANA Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Munawar Holil mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri setempat untuk tidak main main dalam memeriksa kasus maraknya proposal fiktif alias tindakan pemalsuan dokumen dilingkungan Pemerintah Daerah Kab Purwakarta yang melibatkan sejumlah oknum pej […]
      biodataku
    • http://www.purwakarta.go.id/sejarah.php Januari 7, 2009
      KRONOLOGIS SEJARAH SEBELUM MASA PENJAJAHAN TATA PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN BELANDA Keberadaan Purwakarta tidak terlepas dari sejarah perjuangan melawan pasukan VOC. Sekitar awal abad ke-17 Sultan Mataram mengirimkan pasukan tentara yang dipimpin oleh Bupati Surabaya ke Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah untuk menundukkan Sultan Ban […]
      biodataku
    • Marak proposal palsu di Purwakarta, Bupati Kecolongan Beri Bantuan ke 3 Ormas Fiktif Januari 7, 2009
      Purwakarta, SENTANA Sangat janggal dan berbau politik ucapan Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi yang meminta supaya mencari keberadaan sebanyak tiga Organisasi Kemasyarakatan (ormas) penerima bantuan keuangan dan meminta mereka mengembalikan uangnya yang bersumber dari APBD ke kas daerah. Ada kesan cuci tangan dan hanya menutup nutupi keterlibatan oknu […]
      biodataku
    • Kasus Mall STS Diproses Polisi dan Kejaksaan, Januari 5, 2009
      Purwakarta, SENTANA JS Senjaya, bos PT STS mall ( Sadang Terminal Square ) benar benar pusing tujuh keliling. Masalah menghantui datang silih berganti menimpa perkulakan itu. Ibarat “mati satu, tumbuh seribu”. Kenapa tidak. Kali ini tiga kasus sekaligus menghadang didepan, yang pertama adalah gugatan resmi Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi, pengaduan warga [. […]
      biodataku
  • RSS HUTAGODANG

    • Pahlawan Kemerdekaan Diabaikan Pemerintah
      Ditulis Oleh : Cucunya, Rekson Hermanto Pasaribu SETIAP tanggal 3 Maret, warga Kecamatan Sorkam dan Kecamatan Barus, Kotamadya Sibolga selalu memperingati gugurnya pahlawan Kemerdekaan Nasional asal Sibolga, Kapten Bongsu Pasaribu. Bagi sebagian keluarga anak – cucu veteran ada yang menyempatkan diri mendatangi tempat makan Kapten Bongsu Pasaribu di ma […]
    • Halo dunia!
      Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
  • RSS PENDIDIKAN

    • BUKU DIPERDAGANGKAN DIRUMAH-RUMAH PENDUDUK
      Purwakarta, SENTANA Setelah disosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang larangan menjual buku pelajaran di sekolah kepada anak didik/orangtua murid. Para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di 17 Kecamatan, Purwakarta tidak mau ambil pusing lagi, memutuskan bahwa Koperasi Sekolah tidak lagi melayani penjualan y […]
  • RSS SEJARAH

    • rekson hermanto
      PENCABUTAN PENGURUSAN PASAL 13 Ketua Union Pers Purwakarta berhak mencabut Kartu Tanda Anggota/Pers Card organisasi profesi Union Pers Purwakarta, serta surat resmi yang dikeluarkan apabila : 1. Terdapat pelanggaran disiplin penyelenggaraan anggaran/ dana dan kasus-kasus diluar tentang hukum pidana. 2. Pengurus fakum serta lepas tanggung jawab dari aturan ya […]
    • Sejarah
      3 Maret Dikenang Peringatan Gugurnya Pahlawan Kemerdekaan Nasional Asal Sibolga Ditulis Oleh : Cucunya, Rekson Hermanto Pasaribu SETIAP tanggal 3 Maret, warga Kecamatan Sorkam dan Kecamatan Barus, Kotamadya Sibolga selalu memperingati gugurnya pahlawan Kemerdekaan Nasional asal Sibolga, Kapten Bongsu Pasaribu. Bagi sebagian keluarga anak - cucu veteran ada y […]
    • http://hutagodang.wordpress.com/wp-admin/post-new.php
      http://hutagodang.wordpress.com/wp-admin/post-new.php
  • RSS KALANGAN SENDIRI

    • Array
    • MARAK PROPOSAL FIKTIF DI PURWAKARTA
      Marak Proposal Fiktif Dilingkungan Pemkab Purwakarta Rugikan Negara Purwakarta, SENTANA Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Munawar Holil mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri setempat untuk tidak main main dalam memeriksa kasus maraknya proposal fiktif alias tindakan pemalsuan dokumen dilingkungan […]
  • HALAMAN ATAS

  • RSS Berita

    • Array
    • BUPATI GUGAT BOS MALL STS
      Purwakarta, SENTANA JS Senjaya, bos PT STS mall (Sadang Terminal Square) benar benar pusing tujuh keliling. Masalah menghantui datang silih berganti. Ibarat “mati satu, tumbuh seribu”. Selain warga, kali ini giliran Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang pasang dada menangih tunggakan mall STS yang nilainya sekitar hampir Rp 2 miliar. Tak tanggung tanggung, lew […]

DALAM HAL ADANYA DUGAAN PELANGGARAN HUKUM TERHADAP KARYA JURNALISTIK YANG DILAPORKAN/ DIADUKAN MASYARAKAT, MAKA PENAGGUNGJAWAB HUKUM DITUJUKAN KEPADA “PENANGGUNGJAWAB” INTITUSI PERS BERSANGKUTAN. MERUJUK PADA UNDANG UNDANG PERS PASAL 12 YANG DIMAKSUD “PENANGGUNGJAWAB” ADALAH PENANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PERS YANG MELIPUTI BIDANG USAHA DAN REDAKSI. DALAM HAL PELANGGARAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PERS, MAKA PERUSAHAAN TERSEBUT DIWAKILI OLEH PENANGGUNGJAWAB. APABILA PIHAK KEPOLISIAN MENERIMA PENGADUAN PERKARA PIDANA YANG MENYANGKUT KARYA JURNALISTIK, MAKA MENURUT UNDANG – UNDANG PERS TIDAK PERLU MENYELIDIKI SIAPA PELAKU UTAMA PERBUATAN PIDANA (menjadikan wartawan tersangka-red), MELAINKAN LANGSUNG MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN DARI PENANGGUNGJAWAB SEBAGAI PIHAK, SEBAGAI PIHAK YANG HARUS MENGHADAPI PROSES HUKUM. TTD KETUA DEWAN PERS. //(Kutipan dari www.dewanpers.org)

HALO…SALAM KENAL SEMUANYA.
Kami organisasi kewartawanan UNIONPERS mengajak saudara saudara yang tinggal di daerah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang untuk berbagi info atas kejadian yang terjadi dilingkungan tempat tinggal saudara atas kasus apa saja yang belum dipublikasikan media.

SUARA PEMBACA ini menampung semua keluhan anda dan akan kami publikasi di koran koran terbitan nasional dan lokal sesuai dengan tulisan yang masuk ke redaksi. Nama anda akan kami jaga kerahasiaanya sesuai dengan etika UU No 40 Tahun 1999, (Nama Nara Sumber Tidak Dipublikasikan). Caranya, kirim unek-unek anda apa saja ke alamat email: unionpers@yahoo.com

Khusus untuk rublik Dunia Pendidikan, kami juga menerima tulisan pengaduan orangtua murid terkait pungutan liar (pungli) yang salah satunya bisnis Buku Pelajaran (Buku Paket atau Buku Latihan Lembar Kerja Siswa) dilingkungan sekolah termasuk Koperasi Sekolah di tingkat SD, SMP dan SMU atau Koperasi Sekolah. Karena Sesuai dengan Permendiknas No 2 Tahun 2008, Buku apapun tidak boleh diperjual-belikan dilingkungan sekolah yang melibatkan guru, pengurus koperasi dan sebagainya.

SEKOLAH MENITIPKAN BUKU DI WARUNG.
Dihimbau kepada orangtua murid/anak didik agar supaya tidak membeli buku atas titipan Kepala Sekolah, Guru dan Pengurus Koperasi untuk jenis buku paket dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di warung-kios kios rokok atau ditempat poto copy yang ada di sekitar sekolah tempat belajar. Jika anda membelinya, itu berarti anda ikut mempersubur tindak pidana korupsi para oknum pengajar. Kenapa tidak?. Buku-buku titipan tidak lepas dari penyimpangan, kerjasa antara sekolah/ koperasi sekolah dengan pengusaha buku untuk mendapatkan keuntungan melalui harga buku dan upah jual (persentase penjualan yang mencapai 40 persen.).

Nah, jika menemukan kasus tersebut di atas, segera laporkan atau tulis nama sekolah, harga buku dan kalau ada poto copy bukti pembayaran segera kirimkan ke redaksi ini di email : unionpers@yahoo.com

TTD.
UNIONPERS

All, .
Siapapun pasti tahu kalau hidup tidaklah mudah. Apalagi kalau mengandalkan pekerjaan yang tidak `halal`. Hal itulah yangdicoba untuk diungkapkan dibuku kisah jurnalis, bertajuk .. ….//GABUNG YOO.

<a href=

25 Persen Pelajar Sukabumi Jadi PSK

Sebanyak 25 Persen Pelajar Sukabumi Jadi Pekerja Seks

Sukabumi, – Sekitar 25 persen dari 239 wanita pekerja seks (WPS) langsung di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berasal dari kaum pelajar yang disebabkan oleh keinginan hidup mewah.

“Dulu, penyebab para pelajar menjadi WPS lantaran faktor ekonomi. Namun, saat ini mulai bergeser menjadi gaya hidup mewah,” kata Koordiantor Lapangan (Korlap) Gerakan Narkoba dan AIDS (GPNA) Kota Sukabumi, Den Huri kepada ANTARA, di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, para pelajar yang kurang mampu tergiur dengan temannya yang memiliki barang mewah, seperti handphone dan lainnya, sehingga mereka berkeinginan untuk menjadi WPS.

“Mereka menjadi WPS secara sembunyi-sembunyi dengan pemanggilan melalui telepon seluler. Mereka tidak menjajakan dirinya secara terbuka seperti WPS lainnya,” paparnya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah WPS di Kota Sukabumi mencapai 776, yang terdiri dari WPS langsung sebanyak 239 orang dan WPS tidak langsung (mereka yang juga bekerja) sebanyak 537 orang.

“Kebanyakan WPS tidak langsung adalah mereka yang bekerja sebagai penjualan di tempat karaoke. Mereka menjadi WPS lantaran faktor ekonomi dan gaya hidup,” katanya yang bisa dipanggil Deden.

Deden mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menekan jumlah WPS di Kota Sukabumi dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek dan PB) Kota Sukabumi, seperti pelatihan tata rias dan salon.

“Kami juga melakukan pendidikan sebaya kepada kaum WPS,” ujarnya.

Untuk mengatasi penularan HIV/AIDS di kalangan WPS, kata Deden, pihaknya juga telah memberikan penyuluhan kepada kaum WPS tentang bahaya HIV/AIDS sehingga mereka diminta melakukan hubungan seks dengan cara aman, seperti penggunaan kondom dan lainnya.

Mereka juga diminta untuk melakukan pemeriksaan penyakit kelamin di klinik `Pelangi` yang disediakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.

Namun, sejak tiga tahun program ini berlangsung hanya 357 WPS saja yang mau memeriksakan dirinya ke klinik.

“Ini menunjukan tingkat kesadaran kaum WPS masih rendah untuk memeriksakan kesehatannya,” katanya seraya menambahkan mereka lebih mementingkan materi ketimbang kesehatan.(ant*)

ada

Purwakartapress-release

kumpulan soal cpns

Ribut Gara – Gara Facebook

Ciamis – Pasangan muda-mudi yang sedang membuka situs jejaring Facebok di sebuah warnet menjadi korban pemukulan oleh seorang pemuda yang juga mantan pacar kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Agus Gustiaman SH, kepada wartawan, Senin, mengatakan peristiwa pemukulan tersebut terjadi Minggu (29/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah pemukulan itu siangnya (Senin) korban melaporkan ke polisi mengenai penganiayaan,” katanya.

Ia menjelaskan peristiwa pemukulan tersebut terjadi ketika korban Yusup (22) bersama pacarnya Asri (21) sedang berada di salah satu ruangan warnet untuk membuka facebook didatangi seorang pria.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Maleber Kec/Kabupaten Ciamis.

“Diduga pelaku yang memarahi itu adalah mantan pacarnya (Asri) korban,” kata Agus.

Pelaku berinisial Md memaki-maki korban, namun korban tidak terima dan melawannya hingga terjadi adu mulut yang berujung pelaku menghantamkan satu kali pukulan kepada korban.

Peristiwa pemukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar di wajahnya, setelah itu pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada pasangan kekasih tersebut.

“Dari laporan korban merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku yang telah menganiaya dengan memukul tanpa sebab,” katanya.

Sementara itu pihak kepolisian Polres Ciamis akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil pelaku serta akan meminta keterangan mengenai alasan dari pemukulan tersebut.

“Kini kasusnya kami tindaklanjuti. Guna pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil beberapa saksi yang saat itu berada di warnet,” kata Agus.(ant*)

Kasus KPK – Polri Bagai “Buah Simalakama”

Keputusan SBY Terkait KPK-Polri Bagai “Buah Simalakama”

Jakarta – Pilihan SBY dalam mengambil keputusan terkait masalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Polri, yaitu antara melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi dari Tim 8 memiliki konsekuensi yang sama rumitnya.

“SBY dihadapkan pada buah simalakama. Jika SBY mengabaikan n rekomendasi Tim 8, SBY akan melawan arus opini publik,” kata pengamat politik Universitas Paramadina, Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Selasa.

Burhanuddin mengatakan, Tim 8 telah merebut simpati publik dengan rekomendasi sela dan `final remark` yang mengakomodasi rasa keadilan publik.

Menurut dia, Tim 8 terbukti tidak terjebak pada pendekatan legal formalistik, bahkan berjasa dalam memulihkan citra SBY yang sebelumnya terkesan lamban dan normatif dalam menyikapi kasus KPK vs Polri.

Tapi, lanjutnya, jika SBY enggan melaksanakan rekomendasi Tim 8, SBY akan dianggap mengabaikan tim yang ia bentuk sendiri.

“Itu sama saja seperti peribahasa menepuk air didulang, memercik ke muka sendiri,” kata peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) itu.

Sedangkan di lain pihak, nilai dia, jika SBY melaksanakan rekomendasi Tim 8, beberapa oknum polisi dan jaksa potensial menjadi `whistle blower` yang bisa saja menyeret nama-nama baru.

“Bagaimanapun kapolri dan jaksa agung tidak mau dipersalahkan,” ujarnya.

Intinya, lanjutnya, SBY harus menuntaskan `unhealthy rivalry` atau persaingan tidak sehat antara KPK, polisi dan kejaksaan dengan menyelesaikan akar persoalan.

Melaksanakan rekomendasi Tim 8, tandasnya, adalah `entry point` atau jalam masuk SBY untuk memulihkan kepercayaan publik bagi reformasi institusi penegak hukum.(ant*)

Kebebasan Pers

Kebebasan Pers Terancam

Padang – Salah seorang ombudsman media di Sumatera Barat, Rahmat Wartira, menyatakan, pemanggilan Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) oleh polisi menunjukkan semakin menguatnya ancaman terhadap kebebasan pers.

“Saya melihat akan ada kebijakan politik yang mengarah kepada upaya mengurangi kebebasan pers,” kata Rahmat di Padang, Sabtu, sembari menyebut polisi tidak masuk akal.

“Polisi menanyakan apakah benar transkrip rekaman penyadapan KPK terhadap Anggodo dimuat di media tersebut. Kalau itu yang menjadi substansi pertanyaan, kenapa polisi tidak mencari korannya saja di pasar? Kenapa harus memanggil wartawan?” tanya pengacara yang sering menangani kasus-kasus pers ini.

Rahmat menilai polisi tidak bekerja berdasarkan yuridis, dalam penyikapi kasus kedua media, sehingga begitu reaksi terhadap pemberitaan menguat maka wartawan dipanggil.

Sebaliknya, Rahmat juga mengkritik pers untuk tidak menyalahgunakan kebebasan pers, misalnya tayangan televisi yang cenderung sudah memasuki ranah hukum sehingga tercipta “trial by press” (pengadilan oleh pers).

“Media terkesan menggelar pula sidang di luar pengadilan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dengan kasus yang sedang berjalan,” katanya. (anr*)

PWI : Citra Polisi Memburuk

PWI Sumbar: Citra Polisi Memburuk

Padang – Ketua Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar Basri Basar, Sabtu, menilai citra polisi semakin terpuruk di mata publik setelah memanggil awak redaksi dua media, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo).

“Media itu adalah representasi publik dan perpanjangan tangan publik, dalam melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan,” kata Basril.

Dia memandang, polisi mestinya menyikapi dengan cerdas laporan-laporan yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Ini menyangkut profesi wartawan. Polisi sejatinya tidak main panggil. Polisi harus menghormati UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, semestinya menyampaikan hak jawab kepada media atau mengadu ke Dewan Pers, katanya lagi.

“Inilah mekanisme yang berlaku menurut UU No 40 Tahun 1999 yang mesti dihormati semua pihak, termasuk polisi,” kata Basril.

Dia mengingatkan polisi tidak menggunakan paradigma lama dalam merespon laporan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan media.

“Sekarang era reformasi. Polisi mesti memberikan ruang kepada pers untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” kata dia.

Ia mengatakan, ketika ada pengaduan pencemaran nama baik polisi mestinya memanggil sumber-sumbernya, bukan justru media yang dipanggil.

“Dalam kasus rekaman percakapan hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di MK, semestinya bukan wartawan yang dipanggil sebab sumbernya adalah rekaman penyadapan,” kata Basril.

Pemanggilan awak redaksi Kompas dan Sindo oleh polisi memicu reaksi tajam dari berbagai kalangan. Pemanggilan polisi itu didasarkan laporan Anggodo tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. (ant*)

Polisi Awas Kriminalisasi Pers

Wartawan Sumsel Tolak Kriminalisasi Pers

Palembang – Wartawan Sumatra Selatan (Sumsel) menggalang solidaritas jurnalis dan masyarakat di daerah tersebut untuk menyikapi pemanggilan wartawan Kompas dan Sindo oleh Polri.

“Pemanggilan dua wartawan media nasional tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pers yang harus disikapi jurnalis dan masyarakat Indonesia,” kata Koordinator aksi solidaritas tolak kriminalisasi pers, Retno Palupi, di Palembang, Minggu.

Dia mengungkapkan, bersama puluhan wartawan lain yang bertugas di Kota Palembang akan melakukan aksi bersama menolak kriminalisasi pers di Bundaran Air Mancur (BAM) Kota Palembang, Senin esok (23/11).

“Puluhan wartawan akan turun ke jalan menyikapai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan sejumlah pihak,” tambahnya.

Ia mengatakan, pemanggilan itu hanya menunjukkan Polri telah melemahkan kebebasan pers dan independensi media massa, padahal transkrip tersebut secara umum telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

“Jangan sampai media massa Indonesia diintervensi dalam penerbitan berita yang disampaikan untuk bangsa sesuai dengan bukti dan fakta yang didapat di lapangan,” ujarnya.

Retno menambahkan, wartawan Sumsel sepakat untuk melawan siapapun mengkerdilkan media dan menghalangi kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.

“Pers Indonesia melandaskan perjuangan pada prinsip hukum yang adil, bukan pada kekuasaan melawan intimidasi mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk memperoleh informasi,” tegasnya. (ant*)

Polisi Kapok Panggil Wartawan

Pemanggilan Terhadap Media Tidak akan Dilakukan Lagi

Jakarta – Penasehat Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Prof DR Bachtiar Aly menyatakan, tidak akan ada lagi pemanggilan dari Mabes Polri terhadap media massa seperti yang terjadi pada Jumat (20/11).

“Tidak ada lagi pemanggilan kepada media,” kata Bachtiar di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, yang terjadi terkait pemanggilan media massa harian Kompas dan Seputar Indonesia pada hari Jumat lalu hanyalah persoalan kesalahpahaman.

Pemanggilan kepada media massa, ujar Bachtiar, antara lain terkait dengan persoalan bila Anggodo menjadi tersangka, maka Polri ingin mengetahui apakah pihak media bersedia menjadi saksi atau tidak.

Namun, lanjutnya, ternyata pemanggilan tersebut masih memakai pola lama yang sifatnya formal dan terkesan otoriter oleh berbagai pihak.

Ia juga mengakui, pemanggilan kepada sejumlah media tersebut dapat dikatakan “di luar kontrol” karena dilakukan oleh pihak Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Yang terjadi Jumat kemarin terus terang `di luar kontrol`,” katanya.

Bachtiar yang juga mantan anggota Dewan Pers itu menegaskan, tidak ada pikiran dan maksud buruk dari jajaran Mabes Polri dalam memanggil pihak media massa.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna, di Jakarta, Jumat (20/11) menegaskan, pemanggilan pimpinan media bukan tindakan untuk mengintimidasi wartawan dan tidak terkait dengan laporan Anggodo.

Nanan beralasan pemanggilan pimpinan media untuk memperkuat dan mengarahkan agar Anggodo sebagai tersangka dengan sangkaan enam unsur pasal pidana, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, ujar Kadiv Humas Mabes Polri, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Dewan Pers dan berbagai organisasi media lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pemanggilan sejumlah media massa tersebut antara lain karena berpotensi mengancam kebebasan pers.(ant)

KPK Didesak Tuntaskan Kasus PLN

KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Pungutan PLN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan pada pelanggan PT Perusahaan Listrik Nagara (PLN), yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 590 Miliar sejak 2005. KPK juga didesak untuk tidak bersikap pandang bulu, sehingga kasus ini dapat terbongkar dan para pelakunya diproses secara hukum.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Nopber Siregar mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu, menanggapi isu pergantian Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Sejak 12 November 2009 Fahmi diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai General Manajer PLN Disjaya dan Tangerang.

“KPK harus lebih berani mengusut penyimpangan pengelolaan dana, karena inilah sumber penyebab mis-manajemen yang akhirnya merugikan pelanggan listrik di Tanah Air,” kata Nopber Siregar.

Namun demikian, ia enggan berkomentar apakah pernyataannya ini terkait dengan isu pergantian Dirut PLN. Nopber berkilah, bahwa KPK belum tuntas memproses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi sistem informasi di PLN. “Kami mendukung upaya cicak melumat buaya dan makelar kasus, yang ingin mengalihkan kasus penyimpangan dana ke isu suksesi Dirut PLN,” kata dia.

Pihaknya mencatat, sejak 2005 PLN Distribusi Jawa Timur menerapkan kutipan lansung sebesar Rp1.500 per perlanggan, melalui costumer management system (CMS) atau pengelolaan sistem informasi pelanggan. Sedangkan untuk PLN Jawa Barat dan Disjaya-Tangerang juga menerapkan pungutan sebesar Rp 1.800 per perlanggan. “Belum ada kejelasan dana sebesar Rp 590 Miliar yang dikelola PLN,” tandasnya.

Pungutan tersebut terjadi saat Fahmi Mochtar menjadi GM Disjaya-Tangerang dan Hariadi Sadono menjadi GM Jatim. Sementara PLN Jabar dipegang oleh Murtaqi Syamsudin, yang saat itu menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jabar.

Pengelolaan dana para pelanggan PLN yang keliru, merupakan salah satu penyebab gagalnya penanganan Pemerintah dalam mengatasi krisis energi, yang pada akhirnya menyebabkan pemadaman bergilir di Jakarta dan sejumlah daerah.

Untuk itu, pihaknya mendukung tindakan KPK, yang hingga saat ini masih mendalami kasus penyimpangan di PLN. “Jangan sampai pelayanan publik yang dikelola PLN menjadi terbelangkai, sehingga mengganggu masyarakat yang membutuhkan energi listrik,” kata Nopber. (tim/ant)

Hibah SD

Indonesia Dapat Hibah Pendidikan Satu Miliar Dolar

Bogor – Indonesia akan mendapatkan hibah untuk pendidikan dasar sebesar sekitar satu miliar dolar AS atau sekitar Rp9,5 triliun dalam waktu dekat, kata Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nina Sardjunani.

“Kita akan mendapatkan hibah cukup besar hampir satu miliar dolar AS untuk pendidikan dasar dari European Commision dan AUS Aid. European Comision akan menghibahkan sekitar 400 juta euro, dan AUS Aid sekitar 400 juta dolar AS,” kata Nina Sardjunani dalam acara temu media dengan Bappenas di Bogor, Jumat.

Ia mengatakan, hibah ini untuk menangani pendidikan dasar di Indonesia. Menurut dia, jumlah siswa untuk pendidikan dasar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sekitar 40 juta orang yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia.

Nina Sardjunani menjelaskan, kedua lembaga pemberi hibah tersebut telah menyetujui untuk memberikan hibah dalam konstruksi “Jakarta Commitment”, dimana Indonesia yang menentukan syarat-syaratnya serta perencanaan hibah tersebut.

“Dalam melaksanakan hibah dipandu oleh prinsip-prinsip Jakarta Commitment, kita yang leading (memimpin), jadi rencana kita lah yang kita jadikan acukan,” katanya.

Ia menambahkan dalam hibah ini yang menjadi acuan adalah rencana strategis yang berasal dari kementerian/lembaga yang mengurusi pendidikan dasar yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag).

“Mereka sudah mau mengikuti perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Pemberi hibah sangat baik bekerja sama dengan kita, menjunjung tinggi profesionalisme, nanti akan difinalkan masing-masing renstra baik Depdiknas maupun Depag,” katanya.

Sementara itu, untuk pemantauan pelaksanaan pemanfaatan hibah itu akan dilakukan oleh masing-masing direktorat dengan mitra kerja mereka. (ant)

Awas Air Minum Kemasan

13 Depot Air Minum Tercemar Bakteri

Depok – Dari 40 depot air minum isi ulang yang diteliti oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat, 13 diantaranya diketahui tercemar bakteri sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok, Elin Herlina, di Depok Rabu, penelitian mengenai kesehatan depot air minum itu dilakukan melalui uji bakteriologi, kimia, dan fisika terhadap 40 depot di Depok pada Agustus.

“Ketiga belas air depot itu hanya lolos uji fisika,” katanya.

Depot yang lolos pengujian bakteriologi seharusnya kadar bakterinya 0 persen, yang lolos dan memenuhi persyaratan layak minum fisika diuji dari tingkat suhu, bau, rasa, kekeruhan, dan total padatan terlarut.

Sementara, dari pengujian kimia, kadar timbal tidak boleh lebih dari 0,01 mg/liter dan kadar katmium tidak boleh lebih dari 0,003 mg/liter.

Hasil uji bakteriologi, ketiga belas depot air minum tersebut mengandung bakteri ecoli sebesar 10 persen dan bakteri coliform sebesar 22,5 persen.

Sementara dari hasil uji kimia, ketiga belas depot air minum yang tidak memenuhi syarat layak minum mengandung timbal dan katmium dari batas normal.

Menurut dia, kandungan bakteri, kimia, dan fisika yang mencemari air minum terjadi diantara proses penyaringan airnya yang tidak bersih, dan peralatan yang tidak terawat.

Dampaknya menurut dia, dapat menghambat fungsi kognitif pada anak, pertumbuhan tinggi yang terganggu, gangguan pendengaran, dan intelegensia.

Ia mengharapkan para pemilik depot air minum ini secara rutin merawat peralatan penyaringan dan kebersihan proses penyaringan, untuk menjaga air minum menjadi layak dikonsumsi.
(ant)

elang

elangparipurna-dpr-140909